Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengenal Poligami Melalui Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan

17 Desember 2020   14:15 Diperbarui: 17 Desember 2020   14:24 581 3
 Melihat hal tersebut, pemerintah sebagai ulil amri berupaya mengatasi problematika yang terjadi dengan mengaturnya melalui peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Dengan adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemerintah memberikan penawaran jalan keluar atas berbagai persoalan yang berkenaan dengan hukum islam, khusunya mengenai perkawinan –termasuk didalamnya tentang poligami.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun