Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Kasus dr Ayu dan Drama Korea Love Story in Harvard

4 Desember 2013   17:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:19 258 1
Mari kita ulas sebagian episode di drama seri Love Story in Harvard yang punya kemiripan dengan kasus dr Ayu.

Soo-in (Kim Tae Hee) adalah mahasiswa kedokteran di Universitas Harvard. Suatu ketika, ada seorang pria yang tiba-tiba terjatuh, tidak sadarkan diri, dan tidak ada tanda-tanda napas. Ambulans belum datang dan mahasiswi tersebut tahu bahwa pada saat ambulans datang nanti, mungkin nyawa pria tersebut tidak tertolong.

Akhirnya mahasiswi tersebut, walaupun agak ragu awalnya, melakukan operasi kecil namun berbahaya yang namanya tracheotomy (yaitu dalam bahasa sederhana membuka jalan napas dari trakea dengan melubangi dan melukai bagian depan leher). (Mohon dapat merefer juga ke drama seri Team Medical Dragon, di salah satu seasonnya juga ada tindakan ini). Awalnya, mahasiswi tersebut ragu melakukan tindakan tracheotomy, bahkan ia sudah diperingatkan temannya kalo ia hanyalah seorang mahasiswi kedokteran, belum punya lisensi/izin praktik untuk melakukan tindakan-tindakan medis. Namun, mahasiswi tersbeut, dilandasi niat menolong, dan sebelumnya ia pernah mencoba tracheotomy di mata kuliah praktik kedokterannya, akhirnya tetap melakukan tindakan medis dimaksud untuk pertama kali dalam kenyataan yang sebenarnya.

Akhirnya pria tersebut dapat bernapas kembali dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, di rumah sakit, kondisi pria tersebut justru memburuk dan dinyatakan koma. Keluarga korban menuntut mahasiswi tersebut dan juga Universitas Harvard karena mahasiswi tersebut ada di bawah kewenangan pihak universitas. Pihak Universitas Harvard pun berencana untuk mengeluarkan Soo-In dari Harvard.

Akhirnya sidang panel untuk menentukan "nasib" mahasiswi tersebut pun dimulai. Dalam sidang tersebut, panelis menanyakan ke Soo-In, apakah ia menyesal atas tindakannya? Soo-in menjawab Tidak. Panelis bertanya lagi apakah jika terjadi peristiwa yang serupa di kemudian hari, ia tetap akan melakukan tindakan yang sama? Soo In menjawab: Ya, jika situasinya memang harus membuatnya harus melakukan tindakan untuk menyelamatkan seseorang.

Panelis kaget dengan jawaban tersebut. Namun, mereka tetap akan menjatuhkan putusan. Di saat itu, pacar dari Soo-in, menyampaikan pendapat ke panelis bahwa ada hukum yang namanya Good Samaritan Law (Hukum Warga Samaritan yang Baik) (Mohon sebagai referensi juga bahwa hukum ini tidak ada di Indonesia, diakuinya di USA dan Kanada). Dalam hukum tersebut, seseorang yang dilandasi niat dan perbuatan baik dalam menolong seseorang, namun hasilnya justru berkebalikan, pada dasarnya tidak dapat dipersalahkan di muka hukum. Good Samaritan Law melindungi orang-orang tersebut dari adanya sanksi hukum atas tindakan yang mereka lakukan karena tindakan tersebut dilandasi niat dan perbuatan yang baik.

Panelis mempertimbangkan pendapat dari pacar Soo-in tersebut yang juga mahasiswa hukum di Harvard. Panelis lalu menanyakan ke profesor hukum di Harvard, Prof Keynes. Keynes menyatakan pendapatnya bahwa Good Samaritan Law dalam kasus ini harus diterapkan.

Akhirnya, Soo-In - seorang Mahasiswi Kedokteran, belum punya izin/lisensi praktik, namun melakukan tindakan operasi berbahaya tersebut - bebas dari tuntutan dan tetap dapat berkuliah di Harvard.

Catatan: Cerita di atas berbasis ingatan saya ketika menonton drama ini. Good Samaritan Law tidak ada di Indonesia. Putusan MA atas kasus dr Ayu harus menjadi pegangan saat ini. Mekanisme PK sedang dilakukan. Kasus ini bisa menjadi kasus penting dalam perkuliahan kedokteran di Indonesia di tengah tidak beresnya sistem manajemen rumah sakit di Indonesia dan sistem kesehatan secara nasional. Semoga cerita dari Love Story in Harvard ini dapat menjadi pembanding

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun