Saat ini, isu kemasyararakatan kembali memanas seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 62 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang Mengatur tentang Iuran Kepersertaan BPJS Kesehatan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL