ANANTA POLITAN BANGUN WASPADA ONLINE [caption id="" align="alignnone" width="608" caption="banjir di Medan"][/caption] MEDAN - Genangan air hujan nyaris melumpuhkan beberapa wilayah strategis di provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (1/4) kemarin. Walaupun peristiwa tersebut belum diketahui menelan korban jiwa, namun dampak buruk yang ditimbulkannya menjadi sinyal serius atas perhatian pemerintah. Menurut Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, isu banjir di awal bulan April ini perlu dikaji dari sisi Tata Ruang, selain isu global mengenai perubahan iklim. "Sebenarnya, masih ada korelasi erat diantara keduanya. Penyimpangan dari penataan ruang di masing-masing kabupaten/kotamadya telah mencapai puncaknya, hingga kondisi lingkungan yang kritis tak mampu lagi mengendalikan curah hujan dalam intensitas yang tinggi," katanya kepada Waspada Online, hari ini. Namun, dia mengimbuhkan, pemerintah daerah kini telah mendapat 'alarm' dari alam agar segera membenahi Rencana Umum Tata Ruang (RUTRW) di tingkat provinsi dan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) di tingkat kabupaten/kotamadya. "Kenyaataannya, meski Gubernur Sumut memiliki kewenangan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi sebagaimana tertuang di PP No.19 Tahun 2010. Tetapi, pemkab dan pemo malah kehilangan sinkronisasi dengan pempov karena tidak ada Perda yang kuat dan mengikat," papar koordinator Komisi D di DPRD Sumut yang menangani masalah pembangunan dan pengendalian lingkungan hidup ini. "RUTRW Mebidangro yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang dan Tanah Karo harus segera ditegaskan dalam periode 10 tahun mendatang. Dimana, pemkab dan pemko yang terlibat dalam Mebidangro tersebut saling berkoordinasi di bawah pengawasan Pemprov Sumut," himbaunya. Pihak DPRD Sumut sendiri telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang khusus menelaah isu Tata Ruang dan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait banjir bandang kemarin. "Harus diakui, perhatian pemerintah mengenai isu ini masih rendah. Karena masih memprioritaskan peningkatan PAD [Pendapatan Asli Daerah]," timpalnya. "Ibaratnya, harus dicubit dulu baru bereaksi." Himbauan guna membenahi tata ruang di Sumut juga telah disampaikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono. Utamanya, teguran tersebut ditujukan langsung ke Pemko Medan. "Pemerintah Kota Medan harus merujuk konsep rata ruang dalam proses pembangunan dan perizinan. Dengan demikian, dapat diketahui mana yang boleh dibangun, mana yang tidak," ujar Agung. Ditambahkannya, musibah yang terjadi selama ini, termasuk banjir merupakan akibat dari ulah tangan manusia yang tidak memperdulikan kelestarian lingkungan hidup. Walikota Medan, Rahudman Harahap mengatakan, sesuai dengan imbauan Menko Kesra Agung Laksono itu, pihaknya telah menyiapkan aturan tentang konsep Tata Ruang tersebut. Persiapan itu dilakukan melalui Panitia Khusus (Panja) Tata Ruang DPRD Kota Medan yang menyiapkan ketentuan mengenai lahan yang boleh dijadikan untuk lokasi pembangunan dan perumahan. Rahudman menegaskan bahwa pihaknya sangat konsisten dalam aturan tata ruang. "Kita sangat konsisten, termasuk terkait amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Rahudman. Editor: ANGGRAINI LUBIS (wol/antara) sumber resmi:
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185315:banjir-cubit-pemerintah-&catid=77:fokusutama&Itemid=131 foto:
http://i669.photobucket.com/albums/vv56/eskobrother/WOL/Medan_Banjir3-HSN.jpg
KEMBALI KE ARTIKEL