Merubah Undang-Undang memang diperbolehkan, bisa inisiatif dari eksekutif maupun legislatif, bila merubahnya karena alasan yang mendesak atau mungkin alasan klausula-klausula dari UU sudah tidak relevan mungkin bisa kita terima, namun bila alasan merubah undang-undang untuk kepentingan sesaat , bisa dipastikan UU itu akan sering diubah.
KEMBALI KE ARTIKEL