Lahan basah mencakup suatu rentangan luas habitat pedalaman, pantai, dan marin yang memiliki sejumlah tampakan sama. Konvensi Ramsar 1971 menakrifkan lahan basah yang penting secara internasional sebagai berikut (Dugan, 1990). Lahan basah adalah wilayah rawa, lahan gambut, dan air, baik alami maupun buatan, bersifat tetap atau sementara, berair ladung (stagnant, static) atau mengalir yang bersifat tawar, payau, atau asin, mencakup wilayah air marin yang di dalamnya pada waktu surut tidak lebih daripada enam meter.
KEMBALI KE ARTIKEL