Negara Indonesia, dalam perspektif hukum internasional, mengadopsi pendekatan non-intervensionis terhadap perkembangan demokrasi di dalam negeri negara lain. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan dan non-campur tangan dalam urusan dalam negeri suatu negara. Indonesia cenderung untuk tidak memberikan penilaian atau campur tangan langsung terhadap sistem politik negara lain, sejalan dengan norma-norma hukum internasional yang menghormati prinsip-prinsip kedaulatan dan non-intervensi. Meskipun Indonesia mendukung demokrasi sebagai nilai universal, negara ini lebih memilih untuk mempromosikan kerjasama internasional dan dialog untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi tanpa mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Indonesia cenderung mengikuti prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri negara lain, sesuai dengan hukum internasional. Sikap ini mencerminkan penghargaan terhadap kedaulatan dan kebebasan setiap negara untuk menentukan sistem politiknya sendiri. Meskipun Indonesia mendukung nilai-nilai demokrasi secara global, negara ini biasanya bersikap hati-hati dalam memberikan penilaian atau campur tangan langsung terhadap perkembangan demokrasi di negara lain.
Berikan penjelasan bagaimana negara Indonesia menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri kepada negara lain dalam perspektif hukum internasional