Inikah pertanda kemunduran demokrasi, setelah UU pemilihan langsung di hapus menjadi UU pemilihan tidak langsung, padahal 10 tahun terakhir Indonesia telah belajar memperjuangkan demokrasi itu, namun kini? Kini aroma orde baru kembali tercium, setelah perjuangan untuk berdemokrasi telah menelan pertanda kematiannya.