Dalam Investasi Saham Syariah, investasi memiliki pengertian yaitu proses pembelian aset yang nilainya semakin meningkat seiring berjalannya waktu untuk mendapat keuntungan. Sedangkan Saham Syariah merupakan aktivitas usaha dan jenis saham yang sesuai dengan prinsip syariah islam. Saham Syariah sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES), diterbitkan oleh OJK dan diawasi langsung oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Saham Syariah tidak melibatkan bisnis yang berlawanan dengan ajaran islam, seperti: perjudian, riba, dan produk haram lainnya. Investasi Saham Syariah juga memiliki rekomendasi untuk para pemula dengan beberapa saham syariah yang fundamental, seperti: PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (KBP), PT. Unilever Indonesia Tbk (UNVR).Â
KEMBALI KE ARTIKEL