Pandeglang berada di bawah keresidenan Banten, sebagai ibukota dari wilayah Banten Tengah. Meskipun begitu, Pandeglang bukan merupakan sebuah kabupaten, tapi memiliki posisi sebagai daerah administratif yang menentukan dalam perpolitikan pemerintah Kolonial Hindia Belanda pada saat itu. Penetapan Pandeglang sebagai sebuah kabupaten terdapat dalam Staatblad Nomor 73 Tahun 1874, tentang pembagian daerah, dalam Ordonansi tanggal 1 April 1874. Dengan demikian, berdasarkan surat keputusan tersebut, Pandeglang merupakan kota yang didirikan oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Hal tersebut diperkuat dengan bukti tinggalan bangunan kolonial yang ada di Kota Pandeglang, yang mengindikasikan bahwa kota ini memiliki tata kota kolonial bentukan pemerintah Hindia Belanda pada masa lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL