Pendidikan agama merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan di semua sekolah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan hak semua siswa untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang mereka anut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang relevan mengenai penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah-sekolah agama di Indonesia dan di luar negeri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL