Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri degan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, hal ini terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL