Pada hari Jum'at, 2 September 2022, mahasiswa peserta magang mbkm regu III mengikuti gelar perkara yang dilakukan oleh unit pidum (pidana umum) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan. Gelar perkara tersebut dilakukan karena korban ingin mencabut laporan yang telah diajukan. Namun, karena tindak pidana penganiayaan termasuk ke dalam delik biasa maka diperlukan pertimbangan sebelum menghentikan laporan dan tidak meneruskan kasus tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL