Korupsi menurut kaum awam seperti kita adalah suatu tindakan mengambil uang negara agar memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Sedangkan pengertian tindak pidana korupsi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara. Perbuatan korupsi termasuk ke dalam permasalahan dalam politik hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL