Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Membungkan Suara Sumbang tentang RUU PKS Perspektif Maqashid Syariah AL-Ghazali

4 Februari 2021   12:17 Diperbarui: 4 Februari 2021   12:44 349 5
Tahun ini Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) serta pihak-pihak terkait terus mengawal RUU PKS hingga sah pada tahun ini. Di balik pengawasan tersebut, RUU PKS masih mendapatkan komentar sebagai produk sekuralisme liberalisme yang bertentangan dengan syariah. Syariah dalam hal ini adalah ketetapan yang ada dalam khilafah Islamiyah. Geliat penolakan ini tidak menjadi halangan bagi para aktivis perempuan dan komnas PA untuk terus mendorong disahkannya RUU PKS, sebab apa yang telah diatur dalam RUU PKS telah sesuai dengan tujuan syariah yang disebut sebagai Maqashid Syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun