Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Sertifikat Halal, Sebuah Kewajiban atau Kebutuhan?

16 Maret 2024   13:00 Diperbarui: 16 Maret 2024   16:53 171 3
Indonesia merupakan salah satu negara populasi penduduk muslim terbesar di dunia. Data yang didapat dari The Royal Islamic Strategic Studies Center menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Indonesia menduduki peringkat nomor 1 dengan penduduk sebanyak 240,62 juta jiwa, disusul oleh Pakistan sebanyak 232,07 juta jiwa, India sebanyak 208,58 juta jiwa, Bangladesh sebanyak 157,39 juta jiwa, dan yang terakhir yaitu Nigeria sebanyak 108,55 juta jiwa. Indonesia merupakan negara yang mengedepankan perlindungan kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warganya. Hal tersebut tertuang dalam pasal 29 ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu". Jaminan agama menunjukkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mempraktekkan agama apapun sesuai yang mereka pilih. Sementara itu kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan syariah merupakan suatu jaminan beribadah. Bagi umat islam, memiliki barang halal adalah kewajiban yang patut dihormati. Pemerintah juga turut serta dalam memikul tanggung jawab untuk menjaga dan memastikan ketersediaan barang-barang halal bagi penduduk muslim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun