Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Perceraian di PA Indramayu pada Masa Pandemi Covid-19 Tinjauan Kultur Budaya

3 Juli 2023   09:31 Diperbarui: 3 Juli 2023   09:36 235 1
Menurut hukum Islam, perkawinan itu dapat putus karena beberapa sebab, antara lain: karena putus dengan sendirinya (karena kematian), karena adanya perceraian, karena adanya putusan Pengadilan, karena terjadi Nusyuz di pihak suami istri, terjadinya Syiqoq atau percekcokan dan perselisihan antara suami dan istri, dan salah satu pihak melakukan perbuatan zina ataupun saling menuduh karena perzinahan. Sedangkan menurut pasal  39 Undang Undang Perkawinan (UUP) menyatakan bahwa putusnya perkawinan atau hal yang menyebabkan percerain hubungan suami istri yakni kematian salah satu pihak, perceraian dan atas keputusan hakim. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun