Menurut hukum Islam, perkawinan itu dapat putus karena beberapa sebab, antara lain: karena putus dengan sendirinya (karena kematian), karena adanya perceraian, karena adanya putusan Pengadilan, karena terjadi Nusyuz di pihak suami istri, terjadinya Syiqoq atau percekcokan dan perselisihan antara suami dan istri, dan salah satu pihak melakukan perbuatan zina ataupun saling menuduh karena perzinahan. Sedangkan menurut pasal 39 Undang Undang Perkawinan (UUP) menyatakan bahwa putusnya perkawinan atau hal yang menyebabkan percerain hubungan suami istri yakni kematian salah satu pihak, perceraian dan atas keputusan hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL