Dalam suatu hierarki kepemerintahan baik dari Pemerintah Pusat sampai ranah Pemerintah desa harus memiliki suatu kesinambungan dan keterikatan karena mempunyai suatu pertanggungjawaban yang estafet dari pemerintahan yang disebut negara sampai pemerintahan desa. Kesinambungan tersebut harus bisa melahirkan keterbukaan, kejujuran dan
transparansi guna masyarakat tahu dan memahami apa yang sedang direncanakan, dijalankan dan diperbuat pada saat ini atau nanti. Pada kesempatan kali ini penulis tidak akan menyinggung mengenai persoalan pemegang kekuasaan tertinggi negara melainkan, sedikit
menukil dan menjelaskan pemegang kekuasaan yang ada pada tingkat bawah yakni Pemerintahan desa. Pergumulan Penamaan Kepala desa dan Akuwu membuat adanya sebuah dalih perbedaan dari segi tugas dan wewenang. Maka dari itu, ada beberapa daerah yang menamakan pemimpin dari sebuah desa dengan Kepala Desa ( Kades ) dan
Akuwu ( Kuwu ). Beberapa Daerah yang masih menggunakan nama kuwu sebagai kepala desa adalah Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Brebes, Tegal dan Kabupaten Pemalang.
KEMBALI KE ARTIKEL