Suatu kebudayaan akan luntur dan hilang ketika suatu daerah lupa akan asal usulnya. Disitu terdapat suatu perpindahan kebudayaan bernilai tradisional menuju kebudayaan yang non tradisional kemudian mendominasi dan Neo Tradisionalisme ataupun berbalik menjadi kebudayaan yang musnah dalam daerah tersebut. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama melalui perantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KEMENPAREKRAF) dengan kebijakannya mengatur terkait perawatan situs kebudayaan juga penanaman nilai-nilai tradisionalisme yang bertujuan untuk menjaga nilai dari suatu kebudayaan yang terdapat dalam setiap daerah di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL