Pajak dapat diartikan sebagai kontribusi wajib yang ditujukan kepada negara biasanya berupa uang yang harus dibayarkan oleh penduduk sebagai sebuah sumbangan wajib dan sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli, dan sebagainya. Pajak memiliki beberapa fungsi yang diharapkan dapat memenuhi tujuan negara. Fungsi pajak seperti menghambat laju inflasi, mendorong dan meningkatkan presentase kegiatan ekspor, dan memberikan perlindungan terhadap produksi barang dari luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL