Hallo semuanya, kali ini saya akan membahas tentang PNM ketika telat membayar jaminan. Maka dari itu saya akan memulai pembahasan nya mengenai PNM.
Perkembangan zaman semakin besar, Peluang usaha kecil juga semakin besar dan itu bukanlah hal baru di dunia perdagangan, tetapi berkembangnya zaman dapat memberikan peluang juga, yang dapat mempermudah mereka dalam pinjaman yang bisa masyarakat gunakan untuk usaha kecil serta kesuksesan di masa mendatang.
Sejak perkembangan zaman terjadi kerumitan dalam transaksi keuangan, karena dalam transaksi dibutuhkan perjanjian kontrak (Akad). Maka dari itu Istilah akad berasal dari bahasa Arab, yaitu al-'aqdu yang berarti perjanjian yang tercatat atau kontrak. Sayyid Sabiq dalam kitabnya fikih sunah memberikan arti bahwa akad adalah suatu ikatan dan kesepakatan. Adapun sumber lain ada yang mengartikan bahwa akad sebagai pertalian ijab dan kabul sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada suatu objek perikatan. Ijab adalah suatu pernyataan seseorang yang melakukan ikatan, sedangkan kabul di identikkan sebagai suatu pernyataan penerimaan terhadap ikatan tersebut. Dalam Islam, tentunya seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak ataupun lebih, harus sesuai dengan kehendak syariat. Maka adanya peraturan seperti itu akan menimbulkan kewajiban pihak yang sudah terlibat dalam suatu akad, hukum perjanjian syariah menjadi kebutuhan mendesak yang dimana untuk memenuhi perkembangan lembaga keuangan syariah yang ada.
Modal usaha menurut pandangan islam adalah modal didapatkan dengan cara yang halal serta sesuai dengan syariat Islam atau prinsip hukum islam yang sudah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Modal ini juga dapat memberikan keuntungan usaha kepada masyarakat yang telah membangun usaha. Maka dari itu modal sendiri untuk memberikan keuntungan usaha dengan cara memperbanyak modal dengan upaya yang halal baik dalam mengembangkan usaha kecil . Maka dalam Permodalan dalam PNM ULaMM ini juga sudah menerapkan syariat hukum islam dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- PNM ULaMM adalah membantu masyarakat yang mempunyai usaha atau melakukan usaha dalam bentuk modal yang menetapkan prinsip syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Maka singkatan PNM adalah "Permodalan Nasional Madani" yang dimana PNM ini bekerja sama dengan pasar modal serta perbankan seperti; BTN, Bank BNI, Bank BRI (Persero), yang menyediakan pemanfaatan jasa tabungan dan layanan e-banking BRI yang khususnya memberikan kemudahan nasabah dalam membuka usaha baik usaha kecil. Maka dapat kita lihat, bahwa PNM ULaMM sejauh ini sudah banyak yang ingin bekerja sama untuk mendukung membangun UMKM di Indonesia. PNM ULaMM sesuai dengan syariat islam, karena PNM ini melarang dan menghindari terhadap riba, mysir serta gharar serta menerapkan etika dalam melakukan transaksi.