Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa UNDIP Luncurkan Peta FASKES Kelurahan Batu Ampar

10 Februari 2021   19:02 Diperbarui: 10 Februari 2021   19:07 182 0
Jakarta Timur (10/02), menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun