Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

PPKM Darurat di Mata Rakyat

30 Juli 2021   12:02 Diperbarui: 30 Juli 2021   12:18 83 1
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau bisa disingkat menjadi PPKM Darurat merupakan suatu usaha pemerintah untuk mengurangi atau menahan kenaikan angka positif Virus Corona. Pada sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun karena penyebaran virus Corona melonjak tinggi, barulah pemerintah memberlakukan istilah PPKM. PPKM ini dipublikasi pada 11 Januari - 25 Januari dengan cakupan wilayah DKI Jakarta, sampai sekarang per tanggal 25 Juli 2021 sudah ada 276 Kabupaten di 21 Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali yaitu PPKM level 3. Dari kebijakan tersebut pasti menimbulkan Pro dan Kontra dari masyarakat Indonesia, terutama pada sektor pedagang kecil/menengah kebawah, mungkin kalau pegawai tetap sedikit tidak merasakan dampak yang besar dari penerapan PPKM ini,tetapi jika kita lihat dari sektor pedagang seperti pedagang warung,kaki lima, bahkan ojek online-pun merasakan dampaknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun