Berdasarkan
Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) menyatakan bahwa setiap lembaga diwajibkan untuk menyediakan data dan informasi yang valid terkait dengan kegiatan perencanaan. Data dan informasi yang valid ini salah satunya berasal dari statistik, baik yang berasal dari lembaga yang bersangkutan atau lembaga eksternal. Ditegaskan pula di dalam
Dasar Menimbang huruf a UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik (UU Statistik) dimana data atau statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
KEMBALI KE ARTIKEL