Polemik mengenai masa jabatan kepala desa yang dinaikkan hingga 9 (sembilan) tahun tentu banyak menuai kontra di kalangan masyarakat. Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
“Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.” Yang dimaksud dengan “terhitung sejak tanggal pelantikan” adalah seseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 (enam) tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL