Gugatan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 Pertambangan Kabupaten Konawe Kepulauan dilayangkan pada 20 September 2022. Para Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan berbagai regulasi. Putusan gugatan Hak Uji Materiil itu diketok pada 22 Desember 2022. Perda RTRW tersebut juga tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan kebijakan yang kontra-produktif. Karena masyarakat Pulau Kecil Wawonii sejak dahulu mata pencahariannya adalah Bertani/berkebun.
KEMBALI KE ARTIKEL