Pada Jumat, 30 Desember 2022, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini mencabut dan menyatakan bahwa UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah tidak berlaku lagi (Pasal 185 Perpu Cipta Kerja).
KEMBALI KE ARTIKEL