Para digital kreator nampaknya sedang berpuas diri atas terbitnya aturan yang mendukungnya untuk makin semangat dalam berkreasi di ranah digital dengan berbagai hal yang dapat menarik atensi penonton untuk singgah di saluran YouTube-nya, hingga dapat memiliki akses pembiayaan pada lembaga keuangan berbasis kekayaan intelektual, hal ini berdasar pada terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
KEMBALI KE ARTIKEL