Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Menghadapi Kenaikan PPN 12% di 2025: Implikasinya terhadap Sektor UMKM dan Konsumsi Masyarakat

11 Desember 2024   09:55 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:53 42 0
Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski tujuan utama dari pajak ini adalah meningkatkan pendapatan negara, namun implikasinya sangat signifikan terhadap sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan daya beli masyarakat. Artikel ini akan membahas dampak potensial dari kenaikan tarif PPN ini terhadap kedua aspek tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun