Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini memberikan sinyal kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 januari 2025 nanti. Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 2025 nanti masih sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan ini diambil untuk menjaga kesehatan APBN yang katanya penerimaan pajaknya sedang terkendala.
KEMBALI KE ARTIKEL