Bicara tentang impor tidak lepas dari  urusan bea masuk.Dalam pasal 26 Undang Undang Kepabeanan memberikan  bentuk fasilitas fiskal berupa pembebasan atau keringanan  bea masuk terhadap barang impor  yang digunakan untuk keperluana tertentu.Fokus pemberian fasilitas ini  terutama ditujukan terhadap  sektor industri dan perdagangan  sebagai bentuk insentif fiskal pemerintah untuk meningkatkan  pertumbuhan sektor  indusri dan perdaganganÂ
KEMBALI KE ARTIKEL