Dalam konteks yang sederhana ekspor adalah kegiatan mengirim barang ke luar negeri untuk tujuan bisnis.barang tersbut bis jadi barang mentah atau barang setengah jadi ataupun barang yang sudah jadi.Konsep ini sejalan dengan definisi Udang Undang kepabeanan yang mana Ekspor adalah kegiatan mengelurkan barang dari daerah pabean.Suatu barang dapat dikatakan ekspor apabila telah melewati daerah batas pabean Indonesia .Dengan keadaan wilayah Indonesiam yang sangat luas dan dibatasi darat laut udara maka tidak mugkin petugas Bea cukai mengawasi seluruh kegiatan keluar masuknya barang dari wilayah pabean dan iak mungin sepenuhnya dijaga oleh bea cukai
KEMBALI KE ARTIKEL