Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Persyaratan Eksportir

6 November 2024   20:42 Diperbarui: 6 November 2024   21:02 45 1
Dalam konteks yang sederhana ekspor adalah  kegiatan mengirim barang ke luar negeri untuk tujuan bisnis.barang  tersbut bis jadi barang mentah atau barang setengah jadi ataupun barang yang sudah jadi.Konsep ini sejalan dengan definisi Udang Undang  kepabeanan yang mana Ekspor adalah kegiatan mengelurkan barang dari daerah pabean.Suatu barang dapat dikatakan ekspor apabila telah  melewati daerah batas pabean Indonesia .Dengan keadaan wilayah Indonesiam yang sangat luas dan dibatasi darat laut udara maka tidak mugkin petugas  Bea cukai  mengawasi seluruh kegiatan keluar masuknya barang dari wilayah pabean  dan iak mungin sepenuhnya dijaga oleh  bea cukai 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun