Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) merupakan organisasi internasional di luar PBB yang memiliki fungsi yurisdiksi (pengadilan) untuk tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC dapat meminta pertanggungjawaban individu atas tindakan yang dilakukannya (pasal 25 Statuta Roma 1998). ICC diberikan kewenangan dengan landasan hukum Statuta Roma 1998.
KEMBALI KE ARTIKEL