17 Maret 2024 07:51Diperbarui: 17 Maret 2024 20:354584
Perubahan paradigmatis yang terjadi telah mengubah seluruh tatatan kehidupan. Hal-hal yang sebelumnya dinilai ajeg, kini berubah dengan sangat pesat. Tidak ada kegiatan sosial dalam entitas tertentu yang kedap perubahan. Perubahan berlangsung dengan sangat cepat. Dan terkadang meskipun kita sudah tungganglanggang berlari untuk mengejar perubahan tersebut, namun kadang kala kita kalah cepat dengan dinamika yang terjadi. Pengusangan berlangsung dengan sangat cepat. Kondisi itu pun dirasakan oleh para pengawas sekolah. Jika sebelumnya pengawas sekolah identik dengan seorang supervisor dengan berbagai hegemonic kuasa, namun kini entitas yang melekat itu sudah tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan. Oleh sebab itulah, Kemendikbudristek terus berupaya untuk menselaraskan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah agar sejalan dengan kondisi kekinian. Era disrupsi mengharuskan perubahan paradigma pengawas sekolah dari sosok "pengatur" ke sosok pendamping sebagaimana yang tertuang dalam Perdirjen 4831/2023 tentang Peran Pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah yang memahami peran dan fungsinya sesuai dengan kaidah profesionalisme bukan saja akan selalu dijadikan referensi hidup oleh warga sekolah, namun juga sekaligus memberikan ruang dan sekaligus kanal bagi upaya untuk "memerdekakan" sekolah dalam mencapai visi dan misi serta tujuan sekolah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.