Pagi ini, ditemani secangkir teh hangat manis dan singkong goreng di depan rumah sembari sibuk menyapa petani yang hendak pergi menggarap sawah, sebuah berita menghiasi layar handphone saya. Dana Desa Tahap I Sebesar 8,28 triliun Sudah Dicairkan 100 Persen, begitulah bunyinya. Saya pikir akhirnya setelah sekian lama desa mengemis dalam pemenuhan pembangunan, kini bisa bernafas lega. Pasalnya, dana desa dapat dimanfaatkan secara penuh oleh desa, sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014. Saya bukanlah orang yang mengerti seluk-beluk birokrasi pemerintahan. Meskipun begitu, dari informasi yang saya peroleh dari teman yang notabene merupakan perangkat desa, dengan adanya dana desa ini ia sangat bersyukur, karena desa dapat melakukan pembangunan secara mandiri. Memang, saya melihat pada tahun-tahun sebelumnya desa sulit berkembang karena terkendala masalah dana, atau pencairan anggaran yang harus melalui birokrasi yang cukup panjang. Walhasil, desa hanya bisa menggerakkan satu atau dua sektor utamanya, dan pembangunan desa tidak mampu berjalan dengan maksimal.
KEMBALI KE ARTIKEL