Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Financial Mindset: Menata Pikiran Jauh Sebelum Menata Keuangan

18 Oktober 2023   21:22 Diperbarui: 18 Oktober 2023   21:33 149 0
Fenomena pinjaman online atau pinjol hari ini sangat merebak dan banyak para generasi muda yang terjebak di dalamnya.  Pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara daring melalui aplikasi atau website dengan hanya menyertakan data pribadi seperti KTP, NPWP, foto selfie, dsb. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada Agustus 2023, nilai penyaluran pinjaman online telah mencapai Rp20,53 triliun. Fenomena pinjol ini membawa sejumlah dampak negatif, salah satunya adalah tingginya bunga atas pinjaman dan denda yang terus menerus naik jika peminjam tidak dapat mengembalikan pokok uang serta bunganya di tanggal jatuh tempo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun