Fenomena pinjaman
online atau pinjol hari ini sangat merebak dan banyak para generasi muda yang terjebak di dalamnya. Pinjaman
online adalah pinjaman yang dilakukan secara daring melalui aplikasi atau
website dengan hanya menyertakan data pribadi seperti KTP, NPWP, foto selfie, dsb. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada Agustus 2023, nilai penyaluran pinjaman online telah mencapai Rp20,53 triliun. Fenomena pinjol ini membawa sejumlah dampak negatif, salah satunya adalah tingginya bunga atas pinjaman dan denda yang terus menerus naik jika peminjam tidak dapat mengembalikan pokok uang serta bunganya di tanggal jatuh tempo.
KEMBALI KE ARTIKEL