- Sebagian Hak seorang Muslim atas seorang muslim lainnya, (Diantaranya): Jika ia sakit maka jenguklah dan jika ia meninggal, maka iringilah jenazahnya (HR. Muslim).
- Barangsiapa yang menjaga Sholatnya, niscaya ia akan menjadi Cahaya, Bukti dan Penyelamat (Baginya) pada Hari Kiamat (HR. Ahmad, Ibn Hibban & Ath-Thabarani)