Â
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pasal 2 mengemukakan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga dilakukan melalui Gerakan PKK. Sebagai penunjang usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan skala kecil tentu dibutuhkan peran organisasi yang dapat mewadahi usaha-usaha tersebut, PKK tentu menjadi sebuah solusi untuk menjawab pertanyaan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL