Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sukseskan Program E-PKK Desa Sumbersekar, Kelompok 19 KKM UIN Malang: "Sebuah Wawasan yang Baru"

15 Januari 2023   14:16 Diperbarui: 15 Januari 2023   14:19 218 0
            Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pasal 2 mengemukakan bahwa penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga dilakukan melalui Gerakan PKK. Sebagai penunjang usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan skala kecil tentu dibutuhkan peran organisasi yang dapat mewadahi usaha-usaha tersebut, PKK tentu menjadi sebuah solusi untuk menjawab pertanyaan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun