Dalam artikel ini, Penulis berupaya untuk mendudukkan permasalahan dan mengkaji polemik terkait kesiapan Indonesia dalam menerapkan kebijakan "New Normal". Sehingga bukan meletakkan permasalahan terkait kesetujuan maupun ketidaksetujuan, namun meletakkan permasalahan pada aspek apa saja yang menjadi kekurangan dalam penerapan kebijakan dengan mengkaji dari aspek pro pelaksanaan New Normal dan kontra pelaksanaan New Normal sehingga nantinya didapatkan solusi terbaik.