Adapun dalam Islam, Judi dinamakan "
Maisir". Jadi, judi menurut agama Islam bukan saja terletak dalam "permainan" tetapi juga terletak dalam perbuatan yang didalamnya ada pertaruhan. Pertaruhan itu bukan hanya uang, tetapi bisa berupa rumah, tanah, anak, isteri, dan lain-lain. Ada kitab Tafsir yang mengatakan, bahwa asal kata "
maisir" itu dari kata "
yasr", yang berarti mudah. Karena, judi itu mencari harta dengan mudah atau membuang harta dengan mudah.
KEMBALI KE ARTIKEL