Sistem hukum nasional berkembang seperti tradisi (hukum) Perancis (
civil law system), merupakan sistem hukum perundang-undangan hasil sistematisasi produk-produk kesepakatan badan legislatif dalam bentuk tertulis (~salah satu karakternya bersifat positif dalam arti: dinyatakan secara eksplisit dalam pasal/ayat tertulis, disebut juga hukum positif), (dan) juga berkembang (dengan) hasil sistematisasi "
judge-made laws"[1] seperti tradisi (hukum) Inggris (
common law system), (dan juga dituangkan) dalam bentuk tertulis.
KEMBALI KE ARTIKEL