Dalam Perda di atas pasal 27 dijelaskan bahwa, Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL. Dalam gambar di atas para Pedagang Kaki Lima berpindah tempat dari yang semula berada di atas pedestarian Alun-Alun Kasepuhan, sekarang berada di dalam Alun-Alun Kasepuhan, sesuai dengan arahan dari Sultan Kasepuhan yaitu PRA. Arief Natadiningrat, hal ini dibenarkan oleh Penghulu Keraton Kasepuhan yaitu M. Djumhur dengan menyatakan:
KEMBALI KE ARTIKEL