Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Hubungan Pemerintah Kota Cirebon dengan Keraton Kasepuhan

13 Februari 2019   13:10 Diperbarui: 13 Februari 2019   13:20 120 0
Dalam Perda di atas pasal 27 dijelaskan bahwa, Setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL. Dalam gambar di atas para Pedagang Kaki Lima berpindah tempat dari yang semula berada di atas pedestarian Alun-Alun Kasepuhan, sekarang berada di dalam Alun-Alun Kasepuhan, sesuai dengan arahan dari Sultan Kasepuhan yaitu PRA. Arief Natadiningrat, hal ini dibenarkan oleh Penghulu Keraton Kasepuhan yaitu M. Djumhur dengan menyatakan:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun