Setelah melalui penilaian Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta, akhirnya Kegiatan pembangunan di Pulau G seluas 161 hektar dihentikan secara permanen, hal ini diungkapkan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman Dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman di Jakarta, Kamis 30 Juni 2016
KEMBALI KE ARTIKEL