Pada tanggal 31 Mei 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan permohanan Nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
KEMBALI KE ARTIKEL