Berita penjualan itu didasari pada amar putusan Mahkamah Agung, 3 Maret 2016, terhadap hak pengelolaan bandara yang diberikan kepada PT ATS. Putusan itu, merupakan penolakan terakhir atas upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), yang dilayangkan oleh PT Angkasa Pura II, terkait sengketa pengelolaan Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Sebelumnya, pada 16 Juli 2014, Mahkamah Agung juga telah menolak upaya kasasi diajukan PT Angkasa Pura II.
KEMBALI KE ARTIKEL