Rabu, 9 Desember 2015, Indonesia akhirnya mencatat bahwa pada tanggal itu adalah untuk pertamakali dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Langsung secara serentak, setelah sebelumnya dilaksanakan oleh masing-masing daerah berdasarkan akhir periodisasi setiap Kepala Daerah. Bahkan jauh sebelumnya, di era Orde Baru dan di awal era reformasi, sekian puluh tahun dilaksanakan secara tidak langsung melalui suara para anggota DPRD.
Pilkada serentak gelombang pertama 2015 ini, dilaksanakan secara nasional di 269 daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/Kota. Pada 269 daerah itu, terdapat 852 pasang calon yang resmi mendaftarkan diri. Terdiri dari 21 pasangan calon untuk pemilihan tingkat propinsi, yaitu calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sementara untuk pemilihan di tingkat kabupaten, ada 714 calon Bupati/Wakil Bupati, serta 117 calon Walilkota/Wakil Walikota.
KEMBALI KE ARTIKEL