Tapi tak berselang lama, pasca pelantikannya, sikap kukuh yang dipertahankan Jokowi, pada akhirnya bobol juga. Tak dinyana, 17 Maret 2015, Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Inpres ini memperbolehkan impor beras pada saat kondisi tertentu, yakni bila ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, sekaligus untuk menjaga stabilitas harga.
KEMBALI KE ARTIKEL