Presiden RI, Joko Widodo, sekali lagi mengajukan pasal tentang penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP, sebagaimana disodorkan Menkumham, Yasonna Laoly, ke DPR-RI. Padahal pasal tentang penghinaan presiden itu, di masa pemerintahan SBY pernah dibatalkan, serta di tolak pengaktifannya kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Namun entah didasari pertimbangan apa, pasal kontroversial itu, kembali disodorkan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL