“Merokok Membunuhmu”. Seperti itulah kalimat tertulis di setiap kemasan rokok. Bahkan pesan seperti itu, wajib diikutsertakan oleh produsen rokok dalam setiap pemasangan iklan produknya di media massa dan arena publik lainnya. Dan kalimat seperti itu, sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk mengajak para perokok untuk mau menghentikan ataukah setidaknya mengurangi kebiasan merokok. Tapi belakangan, pemerintah lagi-lagi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, yakni kewajiban memasang gambar “seram” pada setiap kemasan rokok.