Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

KPU Jatim “Rapuh”, DKPP Mudah Jatuhkan Putusan

29 Juli 2013   13:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:53 504 1
KPU Jatim saat ini dinilai sangat nekat memutuskan “tidak memenuhi syarat” maju dalam Pemilihan Gubernur Jatim kepada pasangan Khofifah-Herman. Alasan KPU Jatim sederhana saja. Yakni Khofifah-Herman dinyatakan tidak cukup dukungan minimal 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah tersebut. Karena menurut KPU Jatim, Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI melakukan dukungan ganda di dua pasangan kandidat  Gubernur Jatim.

Alasan KPU Jatim ini kemudian dianggap sangat aneh karena selain ketika mendaftarkan diri ke KPU Jatim sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, Khofifah-Herman sudah mengantongi suara 15,55% dari gabungan 6 parpol, yakni PKB 12,26%; PKPB 1,48%; PKPI 0,87%; PK 0,50%; PMB 0,20%; dan PPNUI 0,24%. Juga Ketua Umum DPP PK dan DPP PPNUI sudah berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya hanya mendukung pasangan Khofifah-Herman, namun KPU Jatim tetap saja tak menggubrisnya.

Lalu, mengapa KPU Jatim bisa sehebat itu tetap ngotot “melawan” penegasan dari Ketua Umum di dua parpol tersebut?? Jawabannya mengarah kepada dugaan suap, gratifikasi, persekongkolan dan sebagainya memenuhi di pikiran rakyat Jatim.

Atas keputusan KPU Jatim itu, kubu Khofifah-Herman pun terpaksa menyeret persoalan tersebut ke DKPP karena dinilai sangat terlihat banyak kejanggalan dan permainan kotor dari KPU Jatim dengan pihak-pihak tertentu untuk sengaja mematahkan langkah Khofifah-Herman. Adanya kejanggalan dan permainan kotor itu sesungguhnya sudah terbaca dengan jelas di tengah-tengah masyarakat setempat.

Seperti yang diungkapkan oleh seorang aktivis 77/78, Abdulrachim, bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 DPP PK telah memberhentikan Ahmad Tony Dimyati sebagai Ketua DPD PK Jatim, lalu  mengangkat Kemas M. Taufik sebagai gantinya sesuai SK 100.A/SK/DPP.PK/DPD Jawa Timur/KHS/I/2013.

Selanjutnya, Kemas M. Taufik yang mendukung Khofifah-Herman ini pun kemudian dengan SK 255.B/SK/DPP.PK/DPD JAWA TIMUR/KHS/V/2013 diganti oleh Ahmad Isa Noercahya sebagai Ketua DPD PK Jatim. Dan Ahmad Isa Noercahya pun dengan jelas-jelas menyatakan dukungannya hanya kepada Khofifah-Herman.

Jadi sesungguhnya, kat Abdulrachim, di Partai Kedaulatan tidak pernah terjadi dukungan ganda, tetapi KPU Jatim malah tetap saja mendengungkan adanya dukungan ganda di PK demi untuk menjegal pasangan Khofifah-Herman.

Jadi, lanjut Abdulrachim, di sinilah keanehannya. Meski KPU Jatim sudah mengetahui adanya pergantian kepengurusan tersebut, namun KPU Jatim malah tetap NGOTOT mengakui yang sah adalah Ahmad Tony Dimyati sebagai pengurus PK Jatim yang mendukung pasangan Karwo-Saefullah.

Pertanyaannya kemudian: Ada apa?? Apakah KPU berhak mematahkan SK terbaru dari sebuah Parpol??

Padahal, kata Abdulrachim, SK pergantian pengurus PK telah diserahkan ke KPU Jatim dan ada bukti tanda terimanya. Ini artinya, bahwa sebetulnya KPU Jatim sudah tahu secara resmi bahwa Ahmad Tony Dimyati yang mendukung Karwo-Saefullah itu telah diberhentikan oleh DPP PK. “Tapi aneh bin ajaib, KPU tetap ngotot menunjuk Ahmad Tony Dimyati sebagai pengurus yang sah. Aneh kan?” lontar Abdulrachim.

Tidak cukup sampai di situ, KPU malah menuding PK telah membuat dukungan ganda. “Ini jelas mengada-ngada dan rekayasa. Ada pihak yang bermain dengan KPU Jatim untuk menjegal Khofifah-Herman, sehingga dengan begitu memperbesar peluang Karwo-Saefullah untuk menang karena telah menyingkirkan lawan kuatnya, yakni Khofifah yang sebetulnya pemenang pada Pilkada Jatim 2008 oleh beberapa lembaga Quickcount,” ungkap Abdulrachim.

Sehingga, kata Abdulrachim lagi, sebetulnya posisi KPU Jatim saat ini jelas sangat rapuh, dan DKPP besar kemungkinan dengan mudah mengambil keputusan yang memberatkan KPU Jatim.

Sebelumnya, dalam sidang DKPP hari Jumat (26/7/2013), Restianrick B (Erick) mantan Sekjen PK bersama Ir Andi William Sekjen PPNUI, yang kedua-duanya mendukung pasangan Karwo-Saefullah, telah memberikan kesaksiannya.

Yang menarik, katanya, Erick dan William sempat-sempatnya bisa dihadirkan sebagai saksi oleh KPU Jatim, sementara Ketua Umum kedua parpol itu (PK dan PPNUI) saja tak bisa menghubungi kedua orang tersebut.
“Ini artinya bahwa KPU Jatim punya hubungan dekat dan istimewa, ada kerjasama, karena mempunyai nomor hp-nya yang baru. Sangat aneh jika Ketua Umum PK, Denny Cilah, tidak pernah sampai sekarang berhasil menghubungi Erick karena semua nomor hp lamanya sudah tidak aktif,” kata Abdulrachim.

Lebih gila lagi, katanya, KPU Jatim yang telah menghadirkan Erick dan William itu adalah dalam rangka memperkuat argumentasi dan membela KPU Jatim. “Celakanya, kesaksian keduanya sangat lemah, dan sangat jelas menunjukkan bahwa Erick, William,  dan KPU Jatim adalah satu kubu dengan pasangan Karwo-Saefullah bekerjasama untuk sengaja berupaya menggagalkan pencalonan Khofifah-Herman,. Semoga DKPP menjatuhkan putusan yang adil,” ujar Abdulrachim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun